Pemerintah Desa Bulalo telah melaksanakan agenda penting yaitu Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, dengan mengambil tempat di Aula Kantor Desa Bulalo. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya guna menyesuaikan arah kebijakan keuangan desa.
Proses penetapan Peraturan Desa ini dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi dan sinkronisasi terhadap kebutuhan program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat yang mendesak di tahun berjalan. Dengan disahkannya Perubahan APBDes ini, Pemerintah Desa Bulalo kini memiliki payung hukum yang kuat untuk merealisasikan alokasi anggaran yang telah disesuaikan demi kepentingan pelayanan publik yang lebih optimal.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa tersebut berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh jajaran perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Melalui penetapan ini, diharapkan pelaksanaan program kerja desa pada sisa tahun anggaran 2025 dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, sehingga setiap perubahan yang ditetapkan memberikan dampak nyata bagi pembangunan di Desa Bulalo.